Masyarakat, bangsa, dan negara di dunia umumnya sadar bahwa hukum memiliki
kegunaan yang sangat penting.
Modernitas, kemajuan, dan kesejahteraan hidup dapat diraih dan dinikmati oleh
berbagai masyarakat, bangsa, dan negara di dunia berkat peranan hukum yang
mampu menciptakan ketertiban, keamanan, keteraturan, ketenteraman, dan
stabilitas. Kegiatan pemerintahan, perekonomian, pendidikan, pembangunan,
penerapan teknologi, dan sebagainya dapat berjalan lancar karena adanya ketertiban,
keamanan, dan stabilitas yang terwujud berkat berfungsinya hukum dengan baik.
A. Tujuan Hukum
Secara global, tujuan diciptakan dan diberlakukannya hukum adalah
mewujudkan nilai-nilai keutamaan hidup. Hukum memang dibuat untuk mengatur
perilaku manusia. Akan tetapi, tujuan ini sebenarnya hanya “tujuan antara”;
dalam arti, hanya sebagai perantara untuk mencapai tujuan pokok yang lebih
penting, yakni mewujudkan keteraturan, ketertiban, keamanan, keserasian,
keadilan, kesejahteraan, dan nilai-nilai positif lainnya.
Terkait dengan tujuan hukum ini ada dua teori.
Tujuan yang hendak dicapai oleh dua teori ini mengarah pada nilai-nilai positif
hidup. Keduanya tidak saling berlawanan, melainkan justru berkomplementer
(saling melengkapi). Keduanya adalah teori etis dan teori utilitas.
Berikut ini pernyataan kedua teori yang dimaksud.
- Teori etis menyatakan bahwa tujuan hukum sepenuhnya hanya mewujudkan keadilan sehingga isi hukum hanya menentukan mengenai apa yang adil dan tidak adil bagi kehidupan manusia.
- Teori utilitas menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan yang seluas-luasnya.
Selain kedua tujuan tadi, masih ada
tujuan-tujuan hukum lain yang disampaikan para pakar dan tokoh hukum. Berikut
ini beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para tokoh dan ahli.
- L.J. Van Apeldoorn, melalui bukunya, Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai; hukum menghendaki perdamaian (dalam Kansil dan Christine, 2000: 15).
- Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (dalam Suteng et al., 2006: 34)
- Dalam bukunya, Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Subekti menyatakan bahwa hukum mengabdi pada tujuan negara, yang pada intinya (diupayakan) untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya (dalam Kansil dan Christine, 2000: 14).
- Surjono Sukanto dan Purnadi menyatakan, tujuan hukum adalah menciptakan kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi (dalam Jutmini, 2007: 56).
- Dalam bukunya, Inleiding tot de Rechtwetenschap, J. van Kan menyatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak dapat diganggu (dalam Kansil dan Christine, 2000: 17).
B. Peranan Hukum
Oleh karena unsur-unsur atau muatan penting yang dibawanya, hukum
memiliki kedudukan dan peranan yang kuat. Hukum mengikat dan mewajibkan semua
orang untuk tunduk kepadanya. Pada prinsipnya, semua orang punya kedudukan yang
sama di muka hukum.
Kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tak dapat lepas dari peranan hukum. Ketertiban,
keamanan, dan keserasian hidup serta keberlangsungan pembangunan dalam upaya
mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara amat ditentukan oleh hukum.
Mengapa demikian? Hal ini karena hukum berperan mengatur tingkah laku seluruh
warga negara, termasuk mengatur interaksi atau hubungan antarwarga negara serta
antara warga negara dan pemerintah.
Tentang pentingnya peranan
hukum, kita dapat merasakan sendiri dalam kehidupan sehari-hari: bergaul
dengan sesama, dalam mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan, menjalankan usaha,
menekuni pekerjaan atau profesi, dan dalam kegiatan-kegiatan lain di tengah
masyarakat. Ketertiban, keamanan, dan ketenangan yang kita nikmati selama ini
jelas tidaklah lepas dari peranan hukum. Peranan hukum lebih terperinci dalam
kehidupan kita dapat kita ketahui dalam pemaparan berikut ini.
- Hukum akan mencegah warga masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kepentingan bersama. Hal ini akan mendorong terwujudnya suasana aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum berperan menciptakan keamanan dan ketertiban.
- Merupakan hal yang biasa bahwa konflik dan kejahatan terjadi dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, selama hukum dapat ditegakkan, pihak-pihak yang terlibat konflik serta para pelaku kejahatan akan mendapatkan ganjarannya masing-masing dengan setimpal. Selama hukum dilaksanakan dengan semestinya, kebenaran dan keadilan akan tetap muncul dan dinikmati masyarakat. Dengan demikian, hukum berperan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Masyarakat terdiri atas banyak pribadi atau individu yang mempunyai karakter yang bermacam-macam. Berkat hukum, karakter individu akan terpelihara dalam kebaikan. Oleh karena ada hukum, setiap individu dalam masyarakat akan berusaha mengatur tingkah lakunya agar senantiasa tidak merugikan kepentingan orang lain dan kepentingan umum. Dengan demikian, hukum berperan mengatur tingkah laku individu dan masyarakat.
- Melalui hukum, kedekatan antarwarga masyarakat akan terjalin. Berkat hukum, akan tumbuh sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling tolong sehingga relatif akan mudah pula terwujud persatuan dan kerukunan antarwarga masyarakat. Dengan demikian, hukum berperan mendorong terwujudnya kerekatan sosial.
- Terwujudnya ketertiban, keamanan, ketenangan, dan kestabilan berkat hukum akan menciptakan iklim kehidupan yang kondusif. Hal ini menjadikan masyarakat dapat bebas atau leluasa mengembangkan potensinya dalam usaha meraih kesuksesan-kesuksesan hidup. Kesuksesan merupakan salah satu kunci dalam usaha mencapai kesejahteraan hidup. Dengan demikian, hukum berperan membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan.
No comments:
Post a Comment