Saturday, 24 December 2016

Demokrasi Terpimpin di Indonesia


        Lahirnya Dekret 5 Juli 1959 menyebabkan kendali pemerintahan negara perlahan-lahan mengerucut ke tangan presiden. Kekuasaan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan presiden. Hal ini mengakibatkan terjadinya ironi: konstitusi negara kembali ke UUD 1945 yang jelas-jelas mengamanatkan sistem ketatanegaraan menganut demokrasi (kedaulatan negara berada di tangan rakyat), tetapi praktiknya kedaulatan negara berada di tangan presiden.
       Secara sepihak Presiden Soekarno sendiri mengklaim pemerintahan yang dipimpinnya menganut sistem yang disebutnya sebagai “demokrasi terpimpin”. Ada anggapan bahwa demokrasi di Indonesia –– yang saat itu memang sedang dilanda kemelut –– tidak dapat dibiarkan berjalan apa adanya, melainkan membutuhkan kepemimpinan. Adapun pemimpin yang berperan mengendalikan demokrasi yang dimaksud tidak lain adalah sang presiden sendiri.
       Dalam demokrasi terpimpin, pemimpin –– dalam hal ini presiden –– diberi sejumlah hak dan keleluasaan untuk mengambil keputusan. Hal ini terutama berlaku jika dalam penyelesaian persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dicapai kata sepakat atau mufakat. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, presiden sebagai pemimpin (kepala pemerintahan dan kepala negara) diberi kewenangan untuk membuat dan memberlakukan kebijakan yang diperlukan.
       Namun, praktik kepemimpinan yang kemudian dilakukan presiden untuk mengendalikan pemerintahan dan negara tidak menunjukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Di bawah sistem demokrasi ciptaan presiden ini, tidak berlaku kebebasan serta persamaan hak dan kewajiban di kalangan rakyat. Adapun di tingkat organisasi pemerintahan pusat, juga tidak terjadi pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang lazim dan berimbang.

       Masa demokrasi terpimpin menjadi masa suram bagi demokrasi di Indonesia. Pada masa ini, dapat dikatakan Indonesia memasuki era demokrasi semu. Demokrasi hanya menjadi jargon atau semboyan, sedangkan pelaksanaan pemerintahan negara yang sesungguhnya berlangsung dalam sistem yang berlawanan dengan demokrasi, yakni otoritarianisme. Demokrasi cenderung disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan presiden.

No comments:

Post a Comment