Apa dan bagaimanakah tujuan orang mengemukakan pendapat? Sasaran
atau target apakah yang lazim hendak dibidik dari kegiatan mengemukakan
pendapat? Apakah kegiatan penyampaian pendapat memiliki fungsi atau kegunaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita? Jika ya, apa
sajakah sebenarnya fungsi-fungsi kegiatan mengemukakan pendapat itu?
Kegiatan menyampaikan
pendapat berbeda dengan kegiatan refleksi atau perenungan. Kegiatan
menyampaikan pendapat selalu terkait dengan pihak lain di luar diri sendiri
karena dilakukan dengan cara mengemukakan sesuatu (pikiran, perasaan, gagasan,
dan sebagainya) kepada orang lain. Adapun kegiatan refleksi atau perenungan
lebih terkait dengan diri sendiri karena dilakukan dengan cara mengemukakan
sesuatu dari dan untuk diri sendiri.
Sebagai media untuk menyalurkan pikiran,
gagasan, aspirasi, dan sebagainya, kegiatan mengemukakan pendapat jelas
memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan mengemukakan pendapat menjadi bagian dari aktivitas komunikasi di
antara komponen-komponen bangsa dalam upaya memecahkan berbagai permasalahan
bangsa dan negara untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan hidup. Komunikasi di
antara komponen bangsa juga berperan penting untuk memperkuat kebersamaan dan
persaudaraan dalam rangka menjaga keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
A. Tujuan Penyampaian Pendapat
Pada saat berbicara
dengan sesamanya secara acak dan umum, orang seringkali mengeluarkan kata-kata
dan kalimat sekadar untuk mengungkapkan perasaan dan pikiran tanpa menentukan
secara khusus apa yang sebenarnya akan dituju. Dalam keadaan seperti ini, orang
umumnya hanya menumpahkan isi hati atau pikiran sebagai penyaluran untuk
mengurangi beban dan tekanan hidup. Hal itu dapat juga dilakukan sekadar
sebagai pembicaraan santai atau rutinitas untuk menjalin keakraban.
Namun, tidak jarang juga,
orang sengaja menyampaikan pendapat secara lisan atau tertulis dengan tujuan yang
memang benar-benar sudah direncanakan. Artinya, lewat pendapat yang
disampaikan, orang bertujuan –– atau setidaknya berharap –– bahwa suatu hal
akan terjadi, bereaksi, berubah, atau muncul. Dalam konteks seperti ini,
kegiatan menyampaikan pendapat biasanya ditujukan pada upaya untuk melihat dan
mengevaluasi persoalan yang sedang terjadi atau dihadapi, yang sering disertai
dengan pemberian solusi cara pemecahannya.
Dengan demikian, kegiatan menyampaikan
pendapat pada dasarnya memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan yang hendak
dicapai tentunya tergantung pada kepentingan setiap individu atau kelompok
pemilik pendapat. Dari sini tampak bahwa kegiatan menyampaikan pendapat melalui
berbagai alat dan cara, biasanya dilakukan dengan tujuan beragam sebagai berikut:
- sekadar membeberkan isi perasaan atau pikiran,
- menyampaikan hasrat atau keinginan,
- memberikan saran atau nasihat,
- memberikan dorongan semangat,
- menyampaikan kritik atau pujian,
- menyampaikan ide perubahan atau pembaruan,
- menyampaikan penemuan-penemuan baru,
- mendorong terjadinya perbaikan kehidupan,
- menginginkan munculnya kebijakan-kebijakan baru, serta
- menyumbangkan solusi atau cara pemecahan terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi.
B. Fungsi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dinilai
penting karena memiliki fungsi yang tidak kecil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara kita. Pentingnya fungsi itu menyebabkan keberadaannya dijamin dengan
peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan
yang mendukung keberadaannya, yakni UUD 1945, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka
Umum. Berikut ini dipaparkan beberapa fungsi kemerdekaan menyampaikan pendapat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pelaksanaan
Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah salah satu dari hak asasi
manusia. Dengan diberikannya kepada masyarakat kemerdekaan menyampaikan
pendapat, berarti salah satu hak asasi masyarakat diakui, dijamin, dan
dipenuhi. Setiap warga negara memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi warga negara untuk
mengungkapkan berbagai hal, seperti menyalurkan aspirasi, menyampaikan berbagai
persoalan hidup, mengemukakan ide pembaruan, serta memberikan saran dan kritik.
Dengan bebas menyampaikan pendapat, warga negara dapat menunjukkan
keinginan dan kepentingannya. Dengan begitu, pemerintah sebagai pemegang amanat
dapat mengetahui, menampung, dan mengusahakan jalan penyelesaiannya. Adapun
jika pendapat masyarakat yang disampaikan berupa koreksi, saran, atau kritik,
pemerintah dapat melakukan perbaikan pada kebijakan-kebijakan dan
keputusan-keputusannya dalam upaya meningkatkan kinerja dalam mengelola
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pelaksanaan
Demokrasi
Seperti disebutkan dalam UUD 1945, negara kita menganut sistem
demokrasi. Dalam negara demokrasi, kedaulatan tertinggi negara berada di tangan
rakyat. Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Proses berdemokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan
menyampaikan pendapat. Melalui pendapat-pendapat yang disampaikan, rakyat atau
warga negara akan menentukan pilihan para pemimpin pemerintahan (eksekutif) dan
lembaga perwakilan (DPR). Melalui pendapat-pendapat yang disampaikan, rakyat
juga dapat menyalurkan keinginan dan kepentingannya. Keinginan dan kepentingan
rakyat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dan lembaga
perwakilan untuk menyusun kebijakan serta menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Demokrasi mensyaratkan pengendalian atas negara tidak semata-mata
dilakukan oleh pemerintah. Demokrasi juga menuntut adanya partisipasi aktif
rakyat untuk memberi corak kebijakan negara melalui wakil-wakilnya di lembaga
perwakilan rakyat (DPR). Partisipasi rakyat dalam ikut menentukan kebijakan
negara sangat sulit terealisasi tanpa adanya kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Tanpa ada kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat cenderung pasif
dan terpasung, sedangkan pemerintah akan terlalu berkuasa (dominan). Sebaliknya,
dengan adanya jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat akan terdorong lebih
aktif dan jujur untuk menyampaikan aspirasinya. DPR hanya dapat menyerap dan
memperjuangkan kepentingan rakyat jika rakyat dapat menyampaikan aspirasinya
dalam suasana bebas tanpa larangan, kekangan, atau pembatasan.
3. Pelaksanaan
Pengawasan dan Kontrol
Dalam kehidupan demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan
mengontrol jalannya pemerintahan. Pemerintah memegang amanat rakyat untuk menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara secara baik serta bebas dari berbagai
penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah agar senantiasa menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara pada jalur yang benar semacam itu relatif
dapat terwujud jika rakyat diberi kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Melalui kemerdekaan
menyampaikan pendapat, rakyat dapat memberikan pengawasan dan kontrol lewat
berbagai jalur, seperti lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan media massa (surat kabar, majalah, televisi, dan
sebagainya). Melalui saluran yang tersedia, rakyat dapat menyampaikan keberatan,
kritik, dan koreksi. Dengan begitu, pemerintah cenderung akan bersikap
hati-hati dan berusaha tidak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan sekehendak hatinya.
Adapun jika dalam pelaksanaan pemerintahan ditemukan gejala penyimpangan,
rakyat melalui DPR dapat menuntut untuk dilakukan perubahan dan perbaikan dalam
tubuh pemerintahan. Jika penyimpangan tersebut bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945, rakyat bahkan dapat mengajukan usulan penggantian pemimpin atau
kepala pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan usulan kepada DPR,
untuk selanjutnya DPR meneruskannya kepada Mahkamah Konstitusi.
4. Penyaluran
Gagasan Kreatif
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari
penyaluran gagasan-gagasan masyarakat untuk turut serta dalam memajukan
kehidupan bangsa dan negara. Artinya, melalui kemerdekaan menyampaikan
pendapat, masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan
bangsa dan negara melalui gagasan-gagasan yang disumbangkannya. Pemerintah
memang menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung dalam usaha pembangunan,
tetapi pemerintah juga membutuhkan sumbangan pemikiran dari masyarakat dalam
menjalankan program-program pembangunannya.
Terutama kalangan masyarakat terpelajar, yang umumnya berada di
lembaga perguruan tinggi, sangat diharapkan turut memberikan pemikiran-pemikiran
cemerlangnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam
mengatasi krisis yang tak kunjung dapat dituntaskan. Dari kalangan kaum cerdik
pandai di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, sering muncul gagasan dan
penemuan baru, segar, kreatif, dan brilian yang jika disalurkan dan
dimanfaatkan akan sangat berguna bagi proses pembangunan dan upaya memajukan
kehidupan bangsa dan negara kita. Dan hal itu dapat dimungkinkan terwujud jika
di tengah masyarakat ada kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat sendiri cenderung memacu masyarakat untuk berpikir bebas
mencari dan menghasilkan ide-ide kreatif yang bermanfaat.
5. Penyaluran
Potensi dalam Pembangunan
Bidang pendidikan yang
selama ini dijalankan di sisi satu telah mengurangi secara drastis angka buta
huruf dan di sisi lain telah meningkatkan secara pesat jumlah angka masyarakat
berpendidikan menengah dan tinggi. Makin terdidiknya masyarakat menunjukkan
bahwa kecerdasan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dalam berbagai
bidang dan sektor kehidupan telah mengalami peningkatan yang berarti. Hal ini
merupakan salah satu modal dasar yang sangat potensial bagi pembangunan.
Kemampuan masyarakat yang demikian harus dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya bagi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu cara untuk
memanfaatkannya adalah memberi kebebasan penuh kepada masyarakat untuk
mengemukakan pendapatnya. Dengan terjaminnya kebebasan menyampaikan pendapat,
masyarakat memiliki kesempatan dan peluang untuk mengemukakan saran-saran dan
gagasan-gagasan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan
pembangunan secara umum.
No comments:
Post a Comment