Wednesday, 21 December 2016

Tujuan dan Fungsi Penyampaian Pendapat

       Apa dan bagaimanakah tujuan orang mengemukakan pendapat? Sasaran atau target apakah yang lazim hendak dibidik dari kegiatan mengemukakan pendapat? Apakah kegiatan penyampaian pendapat memiliki fungsi atau kegunaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita? Jika ya, apa sajakah sebenarnya fungsi-fungsi kegiatan mengemukakan pendapat itu?

       Kegiatan menyampaikan pendapat berbeda dengan kegiatan refleksi atau perenungan. Kegiatan menyampaikan pendapat selalu terkait dengan pihak lain di luar diri sendiri karena dilakukan dengan cara mengemukakan sesuatu (pikiran, perasaan, gagasan, dan sebagainya) kepada orang lain. Adapun kegiatan refleksi atau perenungan lebih terkait dengan diri sendiri karena dilakukan dengan cara mengemukakan sesuatu dari dan untuk diri sendiri.

       Sebagai media untuk menyalurkan pikiran, gagasan, aspirasi, dan sebagainya, kegiatan mengemukakan pendapat jelas memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kegiatan mengemukakan pendapat menjadi bagian dari aktivitas komunikasi di antara komponen-komponen bangsa dalam upaya memecahkan berbagai permasalahan bangsa dan negara untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan hidup. Komunikasi di antara komponen bangsa juga berperan penting untuk memperkuat kebersamaan dan persaudaraan dalam rangka menjaga keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

A.    Tujuan Penyampaian Pendapat
       Pada saat berbicara dengan sesamanya secara acak dan umum, orang seringkali mengeluarkan kata-kata dan kalimat sekadar untuk mengungkapkan perasaan dan pikiran tanpa menentukan secara khusus apa yang sebenarnya akan dituju. Dalam keadaan seperti ini, orang umumnya hanya menumpahkan isi hati atau pikiran sebagai penyaluran untuk mengurangi beban dan tekanan hidup. Hal itu dapat juga dilakukan sekadar sebagai pembicaraan santai atau rutinitas untuk menjalin keakraban.

       Namun, tidak jarang juga, orang sengaja menyampaikan pendapat secara lisan atau tertulis dengan tujuan yang memang benar-benar sudah direncanakan. Artinya, lewat pendapat yang disampaikan, orang bertujuan –– atau setidaknya berharap –– bahwa suatu hal akan terjadi, bereaksi, berubah, atau muncul. Dalam konteks seperti ini, kegiatan menyampaikan pendapat biasanya ditujukan pada upaya untuk melihat dan mengevaluasi persoalan yang sedang terjadi atau dihadapi, yang sering disertai dengan pemberian solusi cara pemecahannya.

       Dengan demikian, kegiatan menyampaikan pendapat pada dasarnya memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan yang hendak dicapai tentunya tergantung pada kepentingan setiap individu atau kelompok pemilik pendapat. Dari sini tampak bahwa kegiatan menyampaikan pendapat melalui berbagai alat dan cara, biasanya dilakukan dengan tujuan beragam sebagai berikut:
  1. sekadar membeberkan isi perasaan atau pikiran,
  2. menyampaikan hasrat atau keinginan,
  3. memberikan saran atau nasihat,
  4. memberikan dorongan semangat,
  5. menyampaikan kritik atau pujian,
  6. menyampaikan ide perubahan atau pembaruan,
  7. menyampaikan penemuan-penemuan baru,
  8. mendorong terjadinya perbaikan kehidupan,
  9. menginginkan munculnya kebijakan-kebijakan baru, serta
  10. menyumbangkan solusi atau cara pemecahan terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi.

B.   Fungsi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
       Kemerdekaan menyampaikan pendapat dinilai penting karena memiliki fungsi yang tidak kecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pentingnya fungsi itu menyebabkan keberadaannya dijamin dengan peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan yang mendukung keberadaannya, yakni UUD 1945, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Berikut ini dipaparkan beberapa fungsi kemerdekaan menyampaikan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.    Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
       Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah salah satu dari hak asasi manusia. Dengan diberikannya kepada masyarakat kemerdekaan menyampaikan pendapat, berarti salah satu hak asasi masyarakat diakui, dijamin, dan dipenuhi. Setiap warga negara memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat. Kemerdekaan menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi warga negara untuk mengungkapkan berbagai hal, seperti menyalurkan aspirasi, menyampaikan berbagai persoalan hidup, mengemukakan ide pembaruan, serta memberikan saran dan kritik.

       Dengan bebas menyampaikan pendapat, warga negara dapat menunjukkan keinginan dan kepentingannya. Dengan begitu, pemerintah sebagai pemegang amanat dapat mengetahui, menampung, dan mengusahakan jalan penyelesaiannya. Adapun jika pendapat masyarakat yang disampaikan berupa koreksi, saran, atau kritik, pemerintah dapat melakukan perbaikan pada kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusannya dalam upaya meningkatkan kinerja dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.    Pelaksanaan Demokrasi
       Seperti disebutkan dalam UUD 1945, negara kita menganut sistem demokrasi. Dalam negara demokrasi, kedaulatan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

       Proses berdemokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan menyampaikan pendapat. Melalui pendapat-pendapat yang disampaikan, rakyat atau warga negara akan menentukan pilihan para pemimpin pemerintahan (eksekutif) dan lembaga perwakilan (DPR). Melalui pendapat-pendapat yang disampaikan, rakyat juga dapat menyalurkan keinginan dan kepentingannya. Keinginan dan kepentingan rakyat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dan lembaga perwakilan untuk menyusun kebijakan serta menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

       Demokrasi mensyaratkan pengendalian atas negara tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah. Demokrasi juga menuntut adanya partisipasi aktif rakyat untuk memberi corak kebijakan negara melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR). Partisipasi rakyat dalam ikut menentukan kebijakan negara sangat sulit terealisasi tanpa adanya kemerdekaan menyampaikan pendapat.

       Tanpa ada kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat cenderung pasif dan terpasung, sedangkan pemerintah akan terlalu berkuasa (dominan). Sebaliknya, dengan adanya jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat akan terdorong lebih aktif dan jujur untuk menyampaikan aspirasinya. DPR hanya dapat menyerap dan memperjuangkan kepentingan rakyat jika rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam suasana bebas tanpa larangan, kekangan, atau pembatasan.

3.    Pelaksanaan Pengawasan dan Kontrol
       Dalam kehidupan demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan. Pemerintah memegang amanat rakyat untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara secara baik serta bebas dari berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah agar senantiasa menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara pada jalur yang benar semacam itu relatif dapat terwujud jika rakyat diberi kemerdekaan menyampaikan pendapat.

       Melalui kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat dapat memberikan pengawasan dan kontrol lewat berbagai jalur, seperti lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan media massa  (surat kabar, majalah, televisi, dan sebagainya). Melalui saluran yang tersedia, rakyat dapat menyampaikan keberatan, kritik, dan koreksi. Dengan begitu, pemerintah cenderung akan bersikap hati-hati dan berusaha tidak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sekehendak hatinya.
       Adapun jika dalam pelaksanaan pemerintahan ditemukan gejala penyimpangan, rakyat melalui DPR dapat menuntut untuk dilakukan perubahan dan perbaikan dalam tubuh pemerintahan. Jika penyimpangan tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, rakyat bahkan dapat mengajukan usulan penggantian pemimpin atau kepala pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan usulan kepada DPR, untuk selanjutnya DPR meneruskannya kepada Mahkamah Konstitusi.

4.    Penyaluran Gagasan Kreatif
       Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari penyaluran gagasan-gagasan masyarakat untuk turut serta dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara. Artinya, melalui kemerdekaan menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan negara melalui gagasan-gagasan yang disumbangkannya. Pemerintah memang menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung dalam usaha pembangunan, tetapi pemerintah juga membutuhkan sumbangan pemikiran dari masyarakat dalam menjalankan program-program pembangunannya.

       Terutama kalangan masyarakat terpelajar, yang umumnya berada di lembaga perguruan tinggi, sangat diharapkan turut memberikan pemikiran-pemikiran cemerlangnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam mengatasi krisis yang tak kunjung dapat dituntaskan. Dari kalangan kaum cerdik pandai di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, sering muncul gagasan dan penemuan baru, segar, kreatif, dan brilian yang jika disalurkan dan dimanfaatkan akan sangat berguna bagi proses pembangunan dan upaya memajukan kehidupan bangsa dan negara kita. Dan hal itu dapat dimungkinkan terwujud jika di tengah masyarakat ada kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kemerdekaan menyampaikan pendapat sendiri cenderung memacu masyarakat untuk berpikir bebas mencari dan menghasilkan ide-ide kreatif yang bermanfaat.

5.    Penyaluran Potensi dalam Pembangunan
       Bidang pendidikan yang selama ini dijalankan di sisi satu telah mengurangi secara drastis angka buta huruf dan di sisi lain telah meningkatkan secara pesat jumlah angka masyarakat berpendidikan menengah dan tinggi. Makin terdidiknya masyarakat menunjukkan bahwa kecerdasan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dalam berbagai bidang dan sektor kehidupan telah mengalami peningkatan yang berarti. Hal ini merupakan salah satu modal dasar yang sangat potensial bagi pembangunan.
       Kemampuan masyarakat yang demikian harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu cara untuk memanfaatkannya adalah memberi kebebasan penuh kepada masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya. Dengan terjaminnya kebebasan menyampaikan pendapat, masyarakat memiliki kesempatan dan peluang untuk mengemukakan saran-saran dan gagasan-gagasan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan pembangunan secara umum.


No comments:

Post a Comment