Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini sangat jelas tertera
dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Sebagai negara hukum,
Indonesia menempatkan hukum pada kedudukan yang tinggi. Di negara kita, hukum
dijadikan perangkat untuk mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Sebagai negara hukum, Indonesia bersikukuh dengan prinsip dan
pandangan bahwa tidak ada orang yang (boleh) berdiri di atas hukum. Di negara
Indonesia tidak dibenarkan ada orang yang kebal hukum. Semua warga negara ––
tanpa perkecualian –– memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan
hukum.
Terkait dengan pentingnya kedudukan dan fungsi hukum, para
ahli hukum, praktisi hukum, dan mereka yang sangat peduli dengan hukum sepakat
dengan adagium yang menyatakan bahwa “Hukum adalah panglima” atau “Biarpun
langit runtuh, hukum harus tetap dijunjung tinggi.” Hal ini menunjukkan bahwa
hukum menjadi sandaran utama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Hal itu juga menegaskan bahwa dalam keadaan yang bagaimanapun,
hukum harus tetap menjadi pengelola kehidupan.
Begitulah posisi dan peranan hukum yang diidealkan dalam
negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dan memang demikianlah seharusnya
sebuah negara hukum menjalankan kehidupannya. Seluruh bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dijalankan dengan landasan aturan hukum. Setiap
persoalan yang muncul dalam berbagai bidang –– politik, ekonomi, sosial, budaya,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya –– harus dikembalikan pada hukum.
Solusi atau penyelesaian atas kasus yang muncul dalam semua sendi kehidupan
harus senantiasa dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment