Wednesday, 21 December 2016

Jenis-Jenis Hukum

       Dalam khazanah ilmu hukum, dikenal jenis-jenis hukum. Jenis-jenis hukum yang dimaksud dapat dikelompokkan menjadi lima, yakni berdasarkan fungsi, isi, bentuk, wilayah berlaku, waktu berlaku. Berikut ini penjelasan yang lengkap mengenai jenis-jenis hukum tersebut.
A.    Berdasarkan Fungsi: Hukum Material dan Hukum Formal
       Berdasarkan fungsinya, hukum digolongkan menjadi hukum material dan hukum formal. Penjelasannya yang lebih lengkap adalah sebagai berikut.
  1. Hukum material adalah hukum yang berisi kumpulan perintah dan larangan. Contohnya adalah isi pasal dalam suatu undang-undang (misalnya, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan).
  2. Hukum formal adalah hukum yang berisi aturan tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan isi hukum material. Contoh hukum formal adalah Hukum Acara Perdata, yang isinya mengatur tata cara melaksanakan isi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B.    Berdasarkan Isi: Hukum Privat dan Hukum Publik
       Berdasarkan isi yang diatur, hukum dikelompokkan menjadi hukum privat dan hukum publik. Hukum privat disebut juga hukum sipil serta hukum publik disebut juga hukum negara. Berikut ini penjelasan berikut contoh-contoh dari kedua jenis hukum tersebut.
  1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antapihak atau orang dengan memberi penekanan pada kepentingan yang bersifat pribadi atau individu. Contohnya adalah hukum adat dan hukum acara perdata.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum di antara lembaga negara serta hubungan hukum antara negara dan warga negara yang terkait dengan kepentingan umum. Contohnya adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

C.    Berdasarkan Bentuk: Hukum Tertulis dan Hukum Tak Tertulis
       Berdasarkan bentuknya, hukum dikelompokkan menjadi hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Penjelasan terperinci beserta contoh-contohnya adalah sebagai berikut.
  1. Hukum tertulis adalah hukum yang disusun dalam bentuk naskah atau lembaran tertulis, yang biasanya berupa aturan perundang-undangan. Contoh hukum tertulis adalah undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).
  2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang berlaku dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Contohnya adalah konvensi dan putusan pengadilan (hakim).

D.   Berdasarkan Wilayah Pemberlakuan: Hukum Lokal, Hukum Nasional, dan Hukum Internasional
       Menurut wilayah pemberlakuannya, hukum dikelompokkan menjadi hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional. Berikut ini penjelasan dari ketiganya.
  1. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di wilayah tertentu saja. Wilayah dalam hal ini meliputi masyarakat suku tertentu saja. Contohnya adalah hukum adat Minangkabau dan hukum adat Dayak.
  2. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara. Contoh hukum nasional adalah UU tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
  3. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan kerja sama antarbangsa atau antarnegara dalam lingkup internasional. Contohnya ialah Konvensi Hukum Laut Internasional.

E.   Berdasarkan Waktu Pemberlakuan: Hukum Masa Kini, Hukum Masa Depan, dan Hukum Antarwaktu
       Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dikelompokkan menjadi hukum yang berlaku masa kini, hukum yang (diharapkan) berlaku pada masa depan (ius constituendum), dan hukum antarwaktu (transitoir). Berikut ini dijelaskan lebih terperinci.
  1. Hukum yang berlaku masa kini adalah hukum yang berlaku pada saat sekarang. Hukum jenis ini disebut juga hukum positif. Contohnya adalah hukum pidana yang sekarang ini berlaku di Indonesia.
  2. Hukum yang (diharapkan) berlaku pada masa depan ialah hukum yang diharapkan akan dibuat dan berlaku untuk mengatur kehidupan pada masa depan. Contohnya adalah undang-undang mengenai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
  3. Hukum antarwaktu adalah hukum yang mengatur kaitan antara peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan pada masa lalu. Hukum ini disebut juga hukum transitoir.  Contohnya adalah pasal-pasal dalam Aturan Peralihan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment