Kata khalifah dapat diterjemahkan sebagai
‘pengganti’ atau ‘perwakilan’. Dalam Al-Quran, manusia secara umum merupakan khalifah
Allah di muka bumi untuk merawat dan memberdayakan bumi beserta isinya. Adapun
secara khusus khalifah diartikan sebagai pengganti Nabi Muhammad saw.
sebagai imam umatnya dan secara kondisional juga menggantikannya sebagai
penguasa sebuah entitas kedaulatan Islam (negara). Seperti kita ketahui,
Muhammad saw. selain sebagai nabi dan rasul, juga sebagai imam, penguasa,
panglima perang, dan sebagainya.
Pada
masa-masa setelah Nabi Muhammad saw. wafat, “khalifah” merupakan gelar yang
diberikan untuk pemimpin umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad saw. Khalifah
juga sering disebut sebagai amir al-mu'minin, yakni “pemimpin orang yang
beriman” atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang disingkat menjadi
“amir”. Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan dipegang
berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah.
Khalifah
berperan sebagai pemimpin umat untuk urusan negara dan urusan agama. Mekanisme
pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat maupun dengan majelis syura'
yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi, yakni para ahli ilmu
(khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan umat. Adapun mekanisme
pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at yang merupakan perjanjian setia antara
khalifah dan umat.
Mayoritas
akademisi menyepakati, Nabi Muhammad saw. tidak secara langsung memerintahkan
pembentukan kekhalifahan Islam setelah beliau wafat. Namun, permasalahan yang
dihadapi ketika itu adalah siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw.
serta sebesar apa kekuasaan yang akan didapatkannya? Hingga saat Nabi Muhammad saw. wafat, kaum
Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan
Islam. Apa yang dibicarakan masih menjadi kontroversi, tetapi dapat dipastikan
bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa
Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan
Nabi Muhammad saw. karena sebelum Nabi meninggal, Abu Bakar dipercaya
menggantikan posisi Nabi Muhammad saw. sebagai imam salat. Akhirnya Abu Bakar
pun terpilih menjadi khalifah pertama dalam sejarah Islam (pasca wafatnya Nabi
Muhammad saw.)
Menentukan
tokoh yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw. bukanlah satu-satunya masalah
yang dihadapi umat Islam saat itu. Umat Islam juga perlu mengklarifikasi, seberapa
besar kekuasaan pengganti sang nabi. Muhammad, selama masa hidupnya, tidak
hanya berperan sebagai pemimpin umat Islam, melainkan juga sebagai nabi dan
pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual
ditentukan sesuai dengan yang disampaikan Nabi Muhammad saw. Musyawarah
dilakukan pada persoalan ini untuk menentukan seberapa besar kekuasaan seorang
khalifah.
Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu
dari Allah karena Nabi Muhammad saw. adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir
di muka bumi. Tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri
sebagai nabi atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh
Nabi Muhammad saw. kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi Al-Quran; dijadikan
patokan dan sumber utama hukum Islam dan menjadi batas kekuasaan khalifah
Islam. Artinya, khalifah adalah seseorang pemimpin yang tunduk pada Al-Quran
dan Hadis, dan kekuasaannya pun dibatasi oleh Al-Quran dan Hadis.
No comments:
Post a Comment