Wednesday, 21 December 2016

Pengertian Hukum dan Ciri-Ciri Hukum

       Secara sepintas orang seringkali menyebut hukum sebagai seperangkat aturan yang disertai dengan sanksi, yang pemberlakuannya wajib ditaati oleh setiap orang dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan. Pengertian mengenai hukum telah banyak disampaiakan oleh para pakar, tokoh, dan praktisi hukum. Berikut ini beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh ahli dan tokoh hukum.
  1. Menurut Leon Duguit (dalam Suteng, 2006: 33), hukum adalah aturan perilaku anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelaku pelanggaran.
  2. Menurut Utrecht (dalam Sugiyarto, 2007: 16), hukum adalah kumpulan peraturan yang berupa perintah dan larangan, yang dibuat untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat.
  3. Menurut Mayers (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9), hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan pada perilaku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi pemerintahan (penguasa) negara dalam menjalankan tugasnya.
  4. Menurut Emmanuel Kant (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9), hukum adalah keseluruhan syarat yang dengannya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  5. Menurut Achmad Ali (dalam Jutmini, 2007: 53), hukum adalah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan yang salah, yang dibuat atau diakui keberadaannya oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis atau tidak tertulis,  yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dan disertai ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
  6. Menurut S.M. Amin, (dalam Sugiyarto, 2007: 16), hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi norma dan sanksi.
  7. 7.     Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9–10), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib sehingga terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut akan diambil tindakan dalam bentuk dijatuhkannya hukuman tertentu. 

       Dari beberapa pengertian tentang hukum sebagaimana yang dikemukakan para ahli, tokoh, dan praktisi hukum, kita dapat menarik benang merah bahwa hukum memiliki ciri tertentu. Ciri hukum yang paling jelas dan menonjol ada dua, yakni (1) mengandung perintah dan larangan dan (2) perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan dilaksanakan setiap orang. Perintah adalah hal-hal yang harus dilakukan, sedangkan larangan adalah hal-hal yang harus ditinggalkan (tidak boleh dilakukan).

       Perintah dan larangan dalam hukum sering disebut dengan istilah kaidah hukum.  Setiap individu dalam masyarakat diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan kaidah hukum. Hal ini menjadi keharusan dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram, dan damai.

       Setiap tindak pelanggaran terhadap kaidah hukum akan mendapat sanksi dalam bentuk hukuman. Hukuman bagi para pelanggar hukum bermacam-macam, tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bentuk atau jenis hukuman yang dikenakan kepada para pelanggar hukum terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.

       Dari definisi-definisi tentang hukum yang dipaparkan di muka, kita juga dapat mengetahui bahwa hukum memiliki unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur hukum meliputi hal-hal berikut.
  1. Hukum merupakan peraturan yang meng-atur tingkah laku manusia (individu) dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga resmi yang memiliki wewenang atau kompetensi.
  3. Sanksi bagi segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut pasti dan tegas.

       Seluruh aturan hukum (perintah dan larangan) berikut sanksi dan hukuman yang ditetapkan bagi setiap bentuk pelanggaran hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua individu dalam masyarakat. Semua pihak, tanpa kecuali, harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut agar dalam kehidupan masyarakat tercipta keteraturan, ketertiban, dan keadilan serta ketentuan hukum itu sendiri dapat terjaga dan terpelihara dengan baik. Oleh sebab itu, hukum memiliki sifat imperatif, yakni memaksa atau mengharuskan.

       Berdasarkan sifat imperatif, semua pihak (baik individu, kelompok, maupun lembaga/organisasi, termasuk juga aparat hukum dan aparat negara) harus taat dan melaksanakan ketentuan hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka pihak pelanggar hukum, mau atau tidak mau, harus bersedia menerima konsekuensinya, yakni mendapat sanksi dan hukuman. Sifat memaksa dari hukum ini tidak dapat dikategotikan sebagai bentuk anarki atau otoritarian karena diberlakukan bukan dalam upaya mengingkari hak-hak individu secara tanpa alasan dan demi kepentingan sempit, melainkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keselarasan hidup bersama.


No comments:

Post a Comment