Secara sepintas orang seringkali menyebut
hukum sebagai seperangkat aturan yang disertai dengan sanksi, yang pemberlakuannya
wajib ditaati oleh setiap orang dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan.
Pengertian mengenai hukum telah banyak disampaiakan oleh para pakar, tokoh, dan
praktisi hukum. Berikut ini beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh
ahli dan tokoh hukum.
- Menurut Leon Duguit (dalam Suteng, 2006: 33), hukum adalah aturan perilaku anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelaku pelanggaran.
- Menurut Utrecht (dalam Sugiyarto, 2007: 16), hukum adalah kumpulan peraturan yang berupa perintah dan larangan, yang dibuat untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat.
- Menurut Mayers (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9), hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan pada perilaku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi pemerintahan (penguasa) negara dalam menjalankan tugasnya.
- Menurut Emmanuel Kant (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9), hukum adalah keseluruhan syarat yang dengannya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Menurut Achmad Ali (dalam Jutmini, 2007: 53), hukum adalah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan yang salah, yang dibuat atau diakui keberadaannya oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis atau tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dan disertai ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
- Menurut S.M. Amin, (dalam Sugiyarto, 2007: 16), hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi norma dan sanksi.
- 7. Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (dalam Kansil dan Christine, 2000: 9–10), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib sehingga terhadap setiap pelanggaran peraturan tersebut akan diambil tindakan dalam bentuk dijatuhkannya hukuman tertentu.
Dari beberapa pengertian tentang hukum
sebagaimana yang dikemukakan para ahli, tokoh, dan praktisi hukum, kita dapat
menarik benang merah bahwa hukum memiliki ciri tertentu. Ciri hukum yang paling
jelas dan menonjol ada dua, yakni (1) mengandung perintah dan larangan dan (2) perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan setiap orang. Perintah adalah hal-hal yang harus
dilakukan, sedangkan larangan adalah hal-hal yang harus ditinggalkan
(tidak boleh dilakukan).
Perintah dan larangan dalam hukum sering disebut dengan
istilah kaidah hukum. Setiap individu
dalam masyarakat diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan kaidah hukum. Hal
ini menjadi keharusan dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib,
aman, tenteram, dan damai.
Setiap tindak pelanggaran terhadap kaidah hukum akan
mendapat sanksi dalam bentuk hukuman. Hukuman bagi para pelanggar hukum bermacam-macam,
tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), bentuk atau jenis hukuman yang dikenakan kepada para pelanggar
hukum terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.
Dari definisi-definisi tentang hukum yang dipaparkan di
muka, kita juga dapat mengetahui bahwa hukum memiliki unsur-unsur tertentu.
Unsur-unsur hukum meliputi hal-hal berikut.
- Hukum merupakan peraturan yang meng-atur tingkah laku manusia (individu) dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga resmi yang memiliki wewenang atau kompetensi.
- Sanksi bagi segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut pasti dan tegas.
Seluruh aturan hukum (perintah dan larangan) berikut
sanksi dan hukuman yang ditetapkan bagi setiap bentuk pelanggaran hukum harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua individu dalam masyarakat. Semua pihak,
tanpa kecuali, harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut agar dalam kehidupan
masyarakat tercipta keteraturan, ketertiban, dan keadilan serta ketentuan hukum
itu sendiri dapat terjaga dan terpelihara dengan baik. Oleh sebab itu, hukum
memiliki sifat imperatif, yakni memaksa atau mengharuskan.
Berdasarkan sifat imperatif, semua pihak (baik individu,
kelompok, maupun lembaga/organisasi, termasuk juga aparat hukum dan aparat
negara) harus taat dan melaksanakan ketentuan hukum. Jika terjadi pelanggaran
hukum, maka pihak pelanggar hukum, mau atau tidak mau, harus bersedia menerima
konsekuensinya, yakni mendapat sanksi dan hukuman. Sifat memaksa dari hukum ini
tidak dapat dikategotikan sebagai bentuk anarki atau otoritarian karena diberlakukan
bukan dalam upaya mengingkari hak-hak individu secara tanpa alasan dan demi
kepentingan sempit, melainkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan
keselarasan hidup bersama.
No comments:
Post a Comment