Keberadaan, keutuhan, dan keberlangsungan
bangsa dan negara Republik Indonesia wajib dipertahankan oleh bangsa Indonesia
sendiri. Indonesia adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka dan berdaulat,
yang kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui oleh bangsa-bangsa dan
negara-negara lain di dunia. Sebagai warga negara, kita berhak sekaligus wajib untuk melakukan bela negara dalam
upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan
bangsa dan negara Republik Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat aspek penting yang
senantiasa harus ditingkatkan kemampuan dan keandalannya, yakni sistem pertahanan
dan keamanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan negara sangat mempengaruhi
keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa dan negara. Sistem pertahanan
dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua warga negara dalam upaya
mewujudkan pembelaan negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita
akan dapat mencegah dan menangkal berbagai ancaman, gangguan, dan serangan ––
baik fisik maupun nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Bertolak dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia
mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Di
sisi satu, bangsa kita berusaha untuk tidak mengalami kembali penjajahan dari
bangsa lain dan meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini dan masa depan
serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan perdamaian
dunia. Karena itu, terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan negara,
bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa kita
memiliki pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara.
Seperti tercantum dalam UUD 1945, pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan
keamanan negara, antara lain, sebagai berikut.
- · Kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan.
- · Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta turut ambil bagian mengusahakan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bertolak dari pandangan tersebut, bangsa
Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang
tangguh. Di sisi satu, bangsa kita berusaha untuk tidak mengalami kembali
penjajahan dari bangsa lain dan meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini
dan masa depan serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan
perdamaian dunia. Karena itu, terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan
negara, bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
- · Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya bela negara. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
- · Bela negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan bela negara, kecuali dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
- · Bangsa Indonesia pada dasarnya bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Usaha menyelesaikan sengketa (perselisihan) dengan bangsa lain akan senantiasa ditempuh melalui cara-cara damai. Perang terbuka adalah cara terakhir yang akan dilakukan jika semua cara damai lain yang sudah ditempuh tidak membawa hasil.
- · Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta (perjanjian) pertahanan dengan negara-negara lain.
- · Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia bersifat semesta. Maksudnya, sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan semua unsur atau komponen bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Pertahanan dan keamanan negara Indonesia dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Di samping itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
No comments:
Post a Comment