Saturday, 31 December 2016

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia


       Dari segi waktu kemunculannya, keberadaan hak asasi manusia sama dengan keberadaan manusia. Artinya, awal kemunculan hak asasi manusia pada hakikatnya sama dengan awal kemunculan manusia di dunia. Begitu manusia pertama muncul di muka bumi, maka hak asasi dengan sendirinya juga muncul menyertai. Hal ini, sekali lagi, karena hak asasi merupakan pemberian Tuhan yang melekat pada manusia sejak pertama ia menghirup kehidupan ––  bahkan sejak ia diberi roh oleh Tuhan waktu masih berada di dalam kandungan.
  
     Namun, pada masa-masa awal sejarah kehidupan manusia di dunia, hak asasi tidak langsung mendapat pengakuan resmi. Dalam hubungan antarmanusia, saling menghormati, tolong-menolong, toleransi, solidaritas, dan sikap positif lain sebenarnya sudah tumbuh sejak dahulu. Namun, saat itu belum ada pengakuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati.

       Para pakar umumnya berpendapat, pengakuan secara resmi terhadap hak asasi manusia baru muncul pada abad ke-13; ditandai dengan dibuatnya sebuah dokumen yang bernama Magna Charta.  Tepatnya pada tahun 1215, Magna Charta  muncul di Inggris untuk mengatur hubungan raja, bangsawan, dan rakyat. Di dalam dokumen ini, antara lain, dicantumkan hak-hak rakyat dan wewenang kaum penguasa. Kekuasaan raja yang semula absolut (mutlak), menjadi dibatasi; sebaliknya, di sisi lain hak-hak rakyat dilindungi.

       Kelahiran Magna Charta  dianggap sebagai tonggak awal tumbuhnya perkembangan hak asasi manusia di dunia, terutama dari segi pengakuan hak asasi manusia secara resmi oleh pemerintah dan negara. Kehadiran Magna Charta kemudian mendorong tumbuhnya perkembangan hak asasi manusia secara lebih pesat dan lebih baik di negara-negara dan kawasan-kawasan lain. Berikut ini beberapa perkembangan gagasan penting tentang hak asasi manusia di beberapa kawasan setelah kemunculan Magna Charta.
  • Masih di Inggris juga, pada tahun 1689 muncul Bill of Rights. Pada masa ini mulai timbul pandangan yang intinya menyatakan bahwa kedudukan manusia di depan hukum sama (equality before the law). Bill of Rights  menyatakan bahwa asas persamaan harus  diwujudkan karena  hak kebebasan baru dapat diwujudkan jika di antara manusia ada hak persamaan.
  • Di Prancis, pada tahun 1769 muncul The French Declaration. Di dalam dokumen ini disebutkan tentang larangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, termasuk penangkapan tanpa disertai alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah dari pejabat yang sah. The French Declaration juga mengemukakan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression), kebebasan beragama (freedom of religion), perlindungan hak milik (the right of property), dan hak-hak dasar lainnya.
  • Di Amerika muncul The American Declaration of Independence yang banyak diilhami oleh pandangan John Locke serta dua filsuf Prancis, yaitu Rousseau dan Montesquieu. Dokumen ini, antara lain, menegaskan bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya sehingga tidak logis jika sesudah lahir ia dibelenggu.
  • Pada tanggal 6 Januari 1941, Presiden Amerika Serikat, Franklin Roosevelt, mengemukakan prinsip yang disebut The Four Freedoms. Prinsip ini berisi empat hak, yakni hak untuk bebas berbicara dan menyatakan pendapat, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluk, hak untuk   bebas dari kemiskinan, dan hak untuk bebas dari rasa takut. 
  • Pada tahun 1944, lewat Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia, AS, lahir Deklarasi Philadelphia. Isinya, antara lain, menyinggung tentang pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Juga ditekankan bahwa manusia memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat serta berhak mendapatkan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama.
  • Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Di dalamnya, antara lain, dikemukakan perihal kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa (Pembukaan) serta warga negara memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi) serta kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pada tahun 1948, PBB mengeluarkan The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Di dalamnya disebutkan hak-hak asasi universal yang dimiliki oleh manusia. Isi deklarasi PBB ini banyak diilhami oleh isi Deklarasi Philadelphia yang dihasilkan Konferensi Buruh Internasional empat tahun sebelumnya.

       Gagasan tentang pentingnya hak asasi manusia tidak lepas dari perkembangan kondisi hak asasi manusia. Ide untuk memberi pengakuan secara resmi terhadap hak asasi manusia dan memperbaiki kondisi hak asasi banyak ditentukan oleh baik buruknya keadaan hak asasi manusia. Pada saat keadaan hak asasi manusia baik-baik saja, dengan ditandai tiadanya penindasan dan pengekangan, masyarakat cenderung tidak berpikir tentang pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebaliknya, saat keadaan hak asasi manusia memburuk, dengan ditandai banyaknya pelanggaran hak asasi, maka masyarakat cenderung bangkit untuk menyerukan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

       Saat itulah masyarakat baru menyadari pentingnya hak asasi manusia. Masyarakat jadi kembali menengok pada asal-usulnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi hak-hak dasar untuk hidup dan melangsungkan kehidupan. Masyarakat  jadi cenderung saling mengingatkan bahwa hak asasi manusia adalah bagian dari manusia yang wajib dihormati dan dilindungi.

       Oleh karena itu, gagasan-gagasan mengenai hak  asasi manusia di depan dipengaruhi oleh perkembangan keadaan hak asasi manusia dalam sejarah kehidupan manusia. Ide untuk membuat aturan (hukum) tentang hak asasi manusia dalam rangka melindungi dan menegakkan hak asasi tidak lepas dari banyaknya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran tersebut muncul dalam berbagai bentuk, dari pengekangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan tertentu hingga penyiksaan dan pembunuhan massal yang menimbulkan banyak korban jiwa manusia.

       Bahkan, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi pada saat aturan tentang hak asasi manusia sudah ditetapkan. Ketika Magna Charta dan The French Declaration  dicanangkan, misalnya, di berbagai tempat di dunia masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Dan, kira-kira sampai dengan masa Perang Dunia II tahun 1940-an, dunia masih terus dipenuhi pelanggaran hak asasi manusia. Ketika dunia sudah memasuki era perdamaian pada abad ke-21 dan PBB sudah mencanangkan deklarasi hak asasi manusia universal, pelanggaran hak asasi manusia juga masih dapat ditemukan di berbagai negara walaupun bobotnya tidak lagi sehebat waktu-waktu sebelumnya.

       Itulah sebabnya, dalam kaitan dengan perkembangan hidup manusia yang tidak pernah sama sekali sepi dari pelanggaran hak asasi, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia internasional dianggap masih perlu untuk terus dilakukan. Hal ini artinya, hak asasi manusia masih tetap menjadi aspek yang penting untuk terus diperhatikan dan diperjuangkan perbaikannya. Upaya perbaikan hak asasi manusia di mana pun dan kapan pun dianggap harus senantiasa dilakukan. Perbaikan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari kehidupan manusia itu sendiri sebagai upaya perlindungan terhadap manusia sekaligus meningkatkan kesejahteraan manusia untuk mencapai harkat dan martabatnya yang hakiki.

No comments:

Post a Comment