Ibarat bangunan, suatu negara
memerlukan dasar atau fondasi agar keberadaannya kukuh serta dapat bertahan
terus. Selain itu, dengan memiliki dasar atau fondasi, suatu negara dapat
menjalankan kehidupannya dengan jelas, terarah, mantap, dan meyakinkan sesuai
dengan jiwa dan kepribadiannya. Bagi negara Indonesia, peranan menjadi dasar atau fondasi tersebut dijalankan oleh
Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
sumber norma, nilai, dan kaidah bagi seluruh produk hukum dan peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Tidak ada perkecualian, konstitusi atau undang-undang dasar
negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, pun harus bersumber pada
Pancasila.
Oleh sebab itu, secara hukum, Pancasila memiliki kekuatan
yang mengikat. Apakah maksudnya? Maksudnya adalah ketaatan untuk bersumber pada
Pancasila dalam pembuatan semua peraturan dan perundang-undangan di Indonesia
bersifat wajib dan memaksa (tidak boleh tidak). Di negara kita, tidak boleh ada
satu pun undang-undang, peraturan, atau norma lain yang bertentangan dengan
sila-sila dalam Pancasila.
A. Proses
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Bagaimanakah proses penetapan Pancasila menjadi dasar negara
dilakukan? Kita telah mengetahui perihal proses proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia serta perumusan dan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita. Proses penetapan
Pancasila sebagai dasar negara tidak lepas dari kedua peristiwa sangat penting
tersebut.
UUD
1945 dirancang dan dirumuskan oleh para tokoh dan pemimpin bangsa kita yang
tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Hal itu dilakukan sebelum bangsa Indonesia
merdeka. Sehari setelah bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, tepatnya
tanggal 18 Agustus 1945, UUD1945
ditetapkan dan disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Dengan
penetapan dan pengesahan tersebut,
maka dengan sendirinya
Pancasila menjadi dasar negara.
Mengapa
demikian? Hal itu karena di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara
Indonesia berdasarkan atas lima asas. Kelima asas tersebut tidak lain adalah
Pancasila, yang di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan dengan kata-kata,
“dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Penetapan lima sila tersebut sebagai dasar negara
tentunya dilakukan dengan pemikiran dan pertimbangan yang mantap. Para tokoh
dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam PPKI, yang mengesahkannya menjadi
dasar negara, sadar dan paham betul bahwa kelima sila tersebut merupakan
nilai-nilai yang sangat sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai
tersebut bahkan sudah menyatu dengan jiwa, semangat,
dan kepribadian bangsa Indonesia sudah sejak lama, yakni sejak jauh sebelum
bangsa Indonesia merdeka.
B. Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila sudah menjadi kesepakatan dan
ketetapan nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Hal
ini sudah bersifat permanen. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangatlah
kuat karena tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, lebih tepatnya pada alinea
keempat.
Seperti
kita ketahui, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (atau staats
fundamental norm) Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan tidak dapat
diubah-ubah lagi. Oleh sebab itu, sifat “tetap dan tidak dapat diubah-ubah”
juga dimiliki Pancasila karena Pancasila berada di dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dimuat sebagai dasar negara bersama dengan kelengkapan negara lain,
yakni tujuan negara dan bentuk pemerintahan negara.
Anda masih ingat bunyi lengkap alinea keempat Pembukaan
UUD 1945, bukan? Nah, rumusan dasar negara yang terdapat di dalamnya itulah
yang sah dan resmi. Rumusan itu tidak secara langsung disebut sebagai
“Pancasila”. Akan tetapi, bangsa Indonesia menetapkan dan menyebutnya sebagai
“Pancasila”, yakni dasar negara yang terdiri atas lima sila atau lima asas.
No comments:
Post a Comment