Wednesday, 21 December 2016

Pancasila sebagai Dasar Negara


       Ibarat bangunan, suatu negara memerlukan dasar atau fondasi agar keberadaannya kukuh serta dapat bertahan terus. Selain itu, dengan memiliki dasar atau fondasi, suatu negara dapat menjalankan kehidupannya dengan jelas, terarah, mantap, dan meyakinkan sesuai dengan jiwa dan kepribadiannya. Bagi negara Indonesia, peranan menjadi  dasar atau fondasi tersebut dijalankan oleh Pancasila.
       Pancasila adalah dasar negara kita.  Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber norma, nilai, dan kaidah bagi seluruh produk hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak ada perkecualian, konstitusi atau undang-undang dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, pun harus bersumber pada Pancasila.
       Oleh sebab itu, secara hukum, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Apakah maksudnya? Maksudnya adalah ketaatan untuk bersumber pada Pancasila dalam pembuatan semua peraturan dan perundang-undangan di Indonesia bersifat wajib dan memaksa (tidak boleh tidak). Di negara kita, tidak boleh ada satu pun undang-undang, peraturan, atau norma lain yang bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila.

A.    Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
       Bagaimanakah proses penetapan Pancasila menjadi dasar negara dilakukan? Kita telah mengetahui perihal proses proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia serta perumusan dan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita. Proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara tidak lepas dari kedua peristiwa sangat penting tersebut.
       UUD 1945 dirancang dan dirumuskan oleh para tokoh dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha  Persiapan  Kemerdekaan Indonesia). Hal itu dilakukan sebelum bangsa Indonesia merdeka. Sehari setelah bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus  1945, UUD1945 ditetapkan dan disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI (Panitia  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia). Dengan penetapan dan pengesahan tersebut,  maka  dengan  sendirinya  Pancasila menjadi dasar negara.
       Mengapa demikian? Hal itu karena di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas lima asas. Kelima asas tersebut tidak lain adalah Pancasila, yang di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan dengan kata-kata, “dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha   EsaKemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
       Penetapan lima sila tersebut sebagai dasar negara tentunya dilakukan dengan pemikiran dan pertimbangan yang mantap. Para tokoh dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam PPKI, yang mengesahkannya menjadi dasar negara, sadar dan paham betul bahwa kelima sila tersebut merupakan nilai-nilai yang sangat sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bahkan sudah menyatu dengan jiwa, semangat, dan kepribadian bangsa Indonesia sudah sejak lama, yakni sejak jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka.

B.   Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
       Sebagai dasar negara, Pancasila sudah menjadi kesepakatan dan ketetapan nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Hal ini sudah bersifat permanen. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangatlah kuat karena tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, lebih tepatnya pada alinea keempat.
       Seperti kita ketahui, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (atau staats fundamental norm) Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan tidak dapat diubah-ubah lagi. Oleh sebab itu, sifat “tetap dan tidak dapat diubah-ubah” juga dimiliki Pancasila karena Pancasila berada di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila dimuat sebagai dasar negara bersama dengan kelengkapan negara lain, yakni tujuan negara dan bentuk pemerintahan negara.

       Anda masih ingat bunyi lengkap alinea keempat Pembukaan UUD 1945, bukan? Nah, rumusan dasar negara yang terdapat di dalamnya itulah yang sah dan resmi. Rumusan itu tidak secara langsung disebut sebagai “Pancasila”. Akan tetapi, bangsa Indonesia menetapkan dan menyebutnya sebagai “Pancasila”, yakni dasar negara yang terdiri atas lima sila atau lima asas.

No comments:

Post a Comment