Sumber hukum adalah
segala hal yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang
dimanfaatkan oleh negara sebagai pedoman atau aturan hidup. Sumber hukum juga
dapat didefinisikan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa (imperatif), yang jika dilanggar akan mendatangkan sanksi
(hukuman) yang tegas dan nyata.
Sumber hukum umumnya
berupa seperangkat peraturan, kesepakatan, keputusan, atau
pendapat dari pihak-pihak yang berwenang dan
berkompeten. Namun, keyakinan, perasaan, dan kesadaran juga dapat menjadi
sumber hukum. Sumber hukum terdiri atas
sumber hukum material dan sumber hukum formal.
A. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material
adalah sumber hukum yang cenderung bersifat subjektif. Sumber hukum material
berasal dari keyakinan, perasaan, atau kesadaran individu atau kelompok.
Keyakinan, perasaan, dan kesadaran seseorang atau kelompok dapat mempengaruhi
pemerintah/penguasa atau pihak yang berwenang dalam bidang hukum dalam
menentukan isi atau materi hukum.
B. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal
adalah sumber hukum yang bersifat objektif. Dikatakan objektif karena didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang faktual, yakni keberadaan aturan atau
ketentuan tertentu yang berlaku. Sumber hukum formal terdiri atas undang-undang,
yurisprudensi (putusan hakim), kebiasaan, traktat, dan doktrin.
1. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang dalam hal
ini adalah undang-undang dalam pengertian yang umum, yakni peraturan
perundang-undangan, yang tidak hanya dibuat dan dikeluarkan oleh parlemen dan
pemerintah. Undang-undang yang dimaksud ialah peraturan lain yang juga dibuat
(hanya) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, dalam kapasitas dan status sebagai
sumber hukum, undang-undang di sini dapat berupa undang-undang dasar,
undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), peraturan gubernur, dan peraturan daerah
(perda).
2. Yurisprudensi (Yurisprudentie)
Yurisprudensi adalah
himpunan putusan hakim yang dibuat pada masa terdahulu (sebelumnya), yang diikuti
dan dijadikan dasar hakim-hakim lain berikutnya (pada masa sesudahnya) dalam
membuat putusan dalam perkara yang sama. Hakim memiliki wewenang untuk
menentukan dasar atau landasan sendiri bagi putusan yang akan dibuatnya dalam
memeriksa dan menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Salah satu dasar
yang dapat digunakannya itu adalah putusan-putusan hakim sebelumnya
(terdahulu).
3. Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan
yang dilakukan berulang-ulang secara ajek dalam rentang waktu yang relatif
lama. Banyak dijumpai kebiasaan yang memberi kontribusi positif bagi kehidupan
masyarakat. Jika suatu kebiasaan secara nyata memberikan kebaikan bagi
masyarakat, serta setiap perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dianggap mencederai perasaan hukum masyarakat, maka kebiasaan itu telah menjadi
kebiasaan hukum yang dalam kehidupan bersama (kemudian) dianggap sebagai hukum.
4. Traktat
(Treaty)
Traktat adalah perjanjian
yang dibuat dan disepakati bersama oleh dua atau beberapa negara. Traktat
bersifat mengikat negara-negara yang membuat dan menyepakatinya, juga mengikat
setiap warga negara dari negara-negara yang terlibat. Ketentuan-ketentuan dalam
traktat wajib dipatuhi dan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun rakyat dari
negara-negara yang membuatnya.
5. Doktrin (Doctrine)
Definisi doktrin dalam kapasitas sebagai
sumber hukum adalah pendapat atau gagasan para ahli hukum. Pendapat dari para
ahli hukum yang termasyhur, terpercaya, dan berintegritas tinggi memiliki
pengaruh yang kuat dan berwibawa bagi pengambilan putusan oleh hakim. Hal ini
terutama terjadi dalam hubungan atau pergaulan internasional.
No comments:
Post a Comment