Wednesday, 21 December 2016

Sumber Hukum

       Sumber hukum adalah segala hal yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dimanfaatkan oleh negara sebagai pedoman atau aturan hidup. Sumber hukum juga dapat didefinisikan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa (imperatif), yang jika dilanggar akan mendatangkan sanksi (hukuman) yang tegas dan nyata.
       Sumber hukum umumnya berupa seperangkat peraturan, kesepakatan, keputusan, atau
pendapat dari pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten. Namun, keyakinan, perasaan, dan kesadaran juga dapat menjadi sumber hukum. Sumber hukum terdiri atas  sumber hukum material dan sumber hukum formal.

A.    Sumber Hukum Material
       Sumber hukum material adalah sumber hukum yang cenderung bersifat subjektif. Sumber hukum material berasal dari keyakinan, perasaan, atau kesadaran individu atau kelompok. Keyakinan, perasaan, dan kesadaran seseorang atau kelompok dapat mempengaruhi pemerintah/penguasa atau pihak yang berwenang dalam bidang hukum dalam menentukan isi atau materi hukum.

B.   Sumber Hukum Formal
       Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang bersifat objektif. Dikatakan objektif karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang faktual, yakni keberadaan aturan atau ketentuan tertentu yang berlaku. Sumber hukum formal terdiri atas undang-undang, yurisprudensi (putusan hakim), kebiasaan, traktat, dan doktrin.

1.    Undang-Undang (Statute)
       Undang-undang dalam hal ini adalah undang-undang dalam pengertian yang umum, yakni peraturan perundang-undangan, yang tidak hanya dibuat dan dikeluarkan oleh parlemen dan pemerintah. Undang-undang yang dimaksud ialah peraturan lain yang juga dibuat (hanya) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, dalam kapasitas dan status sebagai sumber hukum, undang-undang di sini dapat berupa undang-undang dasar, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres),  peraturan menteri (permen),  peraturan gubernur, dan peraturan daerah (perda).

2.   Yurisprudensi (Yurisprudentie)
       Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang dibuat pada masa terdahulu (sebelumnya), yang diikuti dan dijadikan dasar hakim-hakim lain berikutnya (pada masa sesudahnya) dalam membuat putusan dalam perkara yang sama. Hakim memiliki wewenang untuk menentukan dasar atau landasan sendiri bagi putusan yang akan dibuatnya dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Salah satu dasar yang dapat digunakannya itu adalah putusan-putusan hakim sebelumnya (terdahulu).
3.    Kebiasaan (Custom)
       Kebiasaan ialah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang secara ajek dalam rentang waktu yang relatif lama. Banyak dijumpai kebiasaan yang memberi kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Jika suatu kebiasaan secara nyata memberikan kebaikan bagi masyarakat, serta setiap perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dianggap mencederai perasaan hukum masyarakat, maka kebiasaan itu telah menjadi kebiasaan hukum yang dalam kehidupan bersama (kemudian) dianggap sebagai hukum.
4.    Traktat (Treaty)
       Traktat adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama oleh dua atau beberapa negara. Traktat bersifat mengikat negara-negara yang membuat dan menyepakatinya, juga mengikat setiap warga negara dari negara-negara yang terlibat. Ketentuan-ketentuan dalam traktat wajib dipatuhi dan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun rakyat dari negara-negara yang membuatnya.

5.    Doktrin (Doctrine)

Definisi doktrin dalam kapasitas sebagai sumber hukum adalah pendapat atau gagasan para ahli hukum. Pendapat dari para ahli hukum yang termasyhur, terpercaya, dan berintegritas tinggi memiliki pengaruh yang kuat dan berwibawa bagi pengambilan putusan oleh hakim. Hal ini terutama terjadi dalam hubungan atau pergaulan internasional.

No comments:

Post a Comment