Sudah sejak lima tahun lalu, dunia
moneter Indonesia kedatangan lembaga baru. Lembaga baru yang dimaksud adalah
Otoritas Jasa Keuangan (lazim disingkat OJK). Meski pendatang baru, OJK
memiliki kedudukan yang sangat penting dan pengaruh yang besar dalam
perekonomian Indonesia karena tugas dan wewenangnya terkait langsung dengan
sektor keuangan dan perekonomian negara.
OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK berkedudukan di ibu
kota negara. Jika dibutuhkan, OJK dapat membuka kantor di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. OJK merupakan lembaga negara yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain.
Sebelum OJK dibentuk, terdapat dua
lembaga penting dalam perekonomian Indonesia yang kedudukan dan fungsinya mirip
dengan OJK, yakni Bank Indonesia dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan). Dan memang, OJK dibentuk untuk menggantikan sebagian peran
dan fungsi Bank Indonesia serta Bapepam-LK. Tugas dan wewenang Bank Indonesia
yang sekarang diambil alih OJK adalah yang terkait dengan pengaturan dan
pengawasan bank serta perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan. Adapun tugas
dan wewenang Bapepam-LK yang kini diambil alih OJK adalah pengaturan dan
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
OJK dibentuk dengan tujuan agar
kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi atas keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan. Adapun tugas OJK
adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dengan fungsi dan tugasnya yang tidak
ringan, OJK diberi kewenangan yang cukup besar dalam melakukan pengaturan dan
pengawasan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK, antara lain, mempunyai
wewenang (1) melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kelembagaan bank (di antaranya, meliputi perizinan
pendirian bank, pembukaan kantor bank, merger, konsolidasi dan akuisisi bank,
serta pencabutan izin usaha bank); (2) melakukan pengaturan dan pengawasan
mengenai kesehatan bank (di antaranya, meliputi likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, dan batas maksimum
pemberian kredit); (3) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; (4) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan; (5) melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan; (6) menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sektor
jasa keuangan; serta (7) memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan,
persetujuan melakukan kegiatan usaha, persetujuan atau penetapan pembubaran,
dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment