Sunday, 25 December 2016

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Sudah sejak lima tahun lalu, dunia moneter Indonesia kedatangan lembaga baru. Lembaga baru yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (lazim disingkat OJK). Meski pendatang baru, OJK memiliki kedudukan yang sangat penting dan pengaruh yang besar dalam perekonomian Indonesia karena tugas dan wewenangnya terkait langsung dengan sektor keuangan dan perekonomian negara.
OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK berkedudukan di ibu kota negara. Jika dibutuhkan, OJK dapat membuka kantor di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. OJK merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Sebelum OJK dibentuk, terdapat dua lembaga penting dalam perekonomian Indonesia yang kedudukan dan fungsinya mirip dengan OJK, yakni Bank Indonesia dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Dan memang, OJK dibentuk untuk menggantikan sebagian peran dan fungsi Bank Indonesia serta Bapepam-LK. Tugas dan wewenang Bank Indonesia yang sekarang diambil alih OJK adalah yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan bank serta perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan. Adapun tugas dan wewenang Bapepam-LK yang kini diambil alih OJK adalah pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
OJK dibentuk dengan tujuan agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi atas keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan. Adapun tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dengan fungsi dan tugasnya yang tidak ringan, OJK diberi kewenangan yang cukup besar dalam melakukan pengaturan dan pengawasan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK, antara lain, mempunyai wewenang (1)  melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kelembagaan bank (di antaranya, meliputi perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank); (2) melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank (di antaranya, meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, dan batas maksimum pemberian kredit); (3) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; (4) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan; (5) melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan; (6)  menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan; serta (7) memberikan dan/atau mencabut  izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan melakukan kegiatan usaha, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment