Sunday, 25 December 2016

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Penentu Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia

Bahasa Indonesia merupakan bahasa Melayu yang secara resmi dijadikan bahasa nasional negara Indonesia serta bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya sehari setelah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam UUD 1945 Pasal 36, secara langsung dan eksplisit bahasa Indonesia dinyatakan sebaga bahasa negara.
Bahasa Indonesia adalah bahasa utama dan bahasa yang paling penting di Indonesia. Dengan kedudukannya sebagai bahasa negara dan bahasa persatuan, bahasa Indonesia menjadi sarana komunkasi masyarakat Indonesia yang sangat beragam latar belakang suku, budaya, dan bahasa daerahnya. Tanpa bahasa Indonesia, kehidupan dan interaksi suku-suku di berbagai pelosok tanah air yang umumnya sudah memiliki bahasa daerah sendiri, akan sangat sulit dipertemukan, dihubungkan, dan dibaurkan.
Bahasa Indonesialah yang memungkinkan komunikasi dan interaksi antarsuku di negeri ini dapat terjalin dengan baik. Berkat bahasa Indonesia, masyarakat dari berbagai daerah dan suku dapat saling berbicara, bekerja sama, bergotong royong, bersilaturahmi, serta menjalin tali persahabatan, kekeluargaan, dan persaudaraan. Oleh karena bahasa Indonesialah, masyarakat dan para tokoh dari berbagai pelosok dan etnik dapat saling berkomunikasi dan memahami aspirasi, bersatu padu melawan penjajahan bangsa asing, serta berdialog dan berdiskusi untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi sehingga kemudian terbentuk sebuah entitas yang disebut bangsa dan negara Indonesia.
Sulit dibayangkan bagaimana akhir perjuangan para pahlawan bangsa dan pendiri negara jika usaha yang mereka lakukan untuk lepas dari imperialisme (penjajahan) serta mendirikan negara Indonesia tidak didukung oleh sebuah bahasa yang mampu mempersatukan komponen-komponen yang berada di dalamnya. Tanpa bahasa yang dapat menjadi media komunikasi sekaligus media pemersatu, upaya untuk melepaskan diri dari imperialisme akan sangat sulit dlakukan. Tanpa didukung bahasa yang mampu memainkan peranan semacam itu, upaya meraih kemerdekaan dan membentuk negara baru (Indonesia) rasanya mustahil dapat dilakukan.
Secara linguistik, bahasa Indonesia merupakan salah satu dari ragam bahasa Melayu, tepatnya bahasa Melayu Riau abad ke-19. Penamaan “bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia mengalami beberapa kali proses pembakuan ejaan sebagai konsekuensi untuk menjadikannya sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan yang modern. Proses ini menyebabkan bahasa Indonesia memiliki beberapa perbedaan dengan bahasa Melayu yang digunakan di Riau dan Semenanjung Malaya. Sebagai bahasa yang dinamis, bahasa Indonesia menjadi bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Meskipun dikuasi dan dituturkan oleh lebih dari 90% masyarakat Indonesia, bahasa Indonesia bukanlah merupakan bahasa ibu (yakni bahasa yang pertama dikuasai) bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur bahasa Indonesia kerapkali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampur-adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meski demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di lembaga-lembaga pendidikan, media massa, sastra, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lain.

No comments:

Post a Comment