Wednesday, 21 December 2016

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

       Apakah yang disebut pendapat dan kemerdekaan menyampaikan pendapat? Pembatasan-pembatasan bagaimanakah yang dibenarkan terhadap kegiatan mengemukakan pendapat? Mengapa terhadap suatu objek atau persoalan yang sama pendapat yang muncul bisa berbeda-beda? Bagaimana pula pendapat yang objektif dan subjektif itu?

       Setiap orang punya pendapat. Rasanya, tak ada orang yang tak memiliki pendapat. Ada ungkapan yang menyatakan bahwa dari seratus orang dapat muncul seratus pendapat. Ungkapan ini mengandung pengertian bahwa setiap orang pada dasarnya memiliki pendapat. 
       Pendapat yang dimiliki setiap orang dapat mengenai hal apa saja. Pendapat orang bisa mengenai pelajaran sekolah, cara meningkatkan prestasi, keadaan pemerintahan, perkembangan musik, kehidupan remaja, ancaman bencana alam, pertandingan olahraga, cara mengisi liburan sekolah, dan sebagainya. Pendapat yang dimiliki setiap orang biasanya dipengaruhi oleh usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman. Pendapat yang dimiliki seorang siswa SMP umumnya berbeda jenis dan bobotnya dengan, misalnya, pendapat yang dimiliki seorang mahasiswa.
       Dalam kehidupan kita sehari-hari, sudah sangat lazim orang saling mengemukakan pendapat. Mengemukakan pendapat adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri. Selama hidupnya, manusia mustahil terus-menerus diam tanpa mengemukakan pendapat kepada sesamanya. Hal ini karena manusia –– sebagai makhluk sosial –– perlu menyampaikan berbagai keinginan dan harapan sebagai salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
       Itulah sebabnya, manusia membutuhkan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Oleh karena itu pula, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Tanpa diberi kebebasan mengemukakan pendapat, manusia akan kehilangan salah satu sisi penting kemanusiaannya. Tanpa kebebasan mengeluarkan pendapat, manusia akan banyak mengalami hambatan dalam hidupnya serta akan terganggu pula hubungannya dengan sesama.
       Kebebasan mengemukakan pendapat tidak hanya penting sebagai wahana untuk menyampaikan keinginan atau harapan. Hal yang sama juga penting sebagai wahana menampung dan sekaligus memanfaatkan pendapat untuk berbagai keperluan. Artinya, pendapat manusia tidak hanya memuat hasrat pribadi pemilikinya, melainkan juga sering berisi saran dan ide untuk orang lain dan kehidupan bersama yang perlu dipertimbangkan pelaksanaannya. 
       Namun, pendapat manusia tentunya tidak dapat dikemukakan dengan tanpa batas. Kebebasan menyampaikan pendapat harus digunakan secara baik. Hal ini karena kebebasan menyampaikan pendapat dan cara yang baik dalam penggunaannya merupakan bagian tak terpisahkan sebagai wahana untuk mencapai kebaikan hidup manusia juga.
       Kebebasan berpendapat hakikatnya sama dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. ‘Kebebasan berpendapat’ merupakan istilah populer yang sering digunakan dalam wacana atau pembicaraan mengenai kegiatan penyampaian pendapat atau pentingnya setiap warga negara memiliki keleluasaan untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi. Adapun ‘kemerdekaan mengemukakan pendapat’ adalah istilah yang digunakan dalam UU No.9/1998 untuk merujuk ihwal hak warga negara atas kebebasan menyampai-kan pendapat.

Pengertian ‘Pendapat’ dan ‘Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat’
1.    Pendapat
       Kata ‘pendapat’ memiliki arti yang bermacam-macam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 236), ‘pendapat’ memiliki empat arti, yakni (1) pikiran dan anggapan; (2) buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal; (3) orang yang mula-mula menemukan atau menghasilkan (sesuatu yang semula belum ada atau belum diketahui); dan (4) kesimpulan (sesudah mempertimbangkan, menyelidiki, dan sebagainya). Penggunaan kata ‘pendapat’  dengan empat arti yang berbeda-beda ini tentunya disesuaikan dengan konteks permasalahannya masing-masing.

       Dalam pembicaraan-pembicaraan umum, pendapat juga seringkali diartikan ide atau gagasan. Sementara itu, dalam bidang-bidang tertentu, misalnya politik atau pemerintahan, pendapat tidak jarang disamakan dengan aspirasi, keinginan, kehendak, atau harapan. Dalam pengertian-pengertian ini, pendapat merujuk pada apa yang ada di dalam pikiran atau perasaan, yang disampaikan kepada pihak lain agar terwujud menjadi kenyataan.

       Bentuk atau isi konkret pendapat sendiri juga bermacam-macam. Pendapat bisa berbentuk atau berisi pandangan, saran, kritik, keinginan, atau harapan. Pendapat dapat bersifat individual atau kolektif. Artinya, pendapat bisa dimiliki dan disampaikan oleh individu atau oleh sekelompok orang secara bersamaan. Terhadap sebuah permasalahan tertentu, setiap orang bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda. Misalnya, terhadap permasalahan banjir, setiap orang bisa memiliki pendapat yang beragam: ada yang berpendapat banjir terjadi karena penggundulan hutan, ada yang berpendapat karena masyarakat membuang sampah sembarangan, ada pula yang berpendapat karena sungai mengalami pendangkalan.  Namun, sekelompok orang bisa juga memiliki pendapat yang sama –– atau relatif sama –– terhadap persoalan tertentu. Misalnya, sekelompok orang berpendapat bahwa akibat kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), harga barang kebutuhan pokok akan ikut naik.

2.    Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
       Kata ‘kemerdekaan’ berasal dari kata dasar ‘merdeka’ yang mendapat konfiks atau imbuhan ke-an. Kata ‘merdeka’, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 736) diberi beberapa arti, yakni (1) bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); (2) berdiri sendiri; (3) tidak terkena atau lepas dari tuntuan; (4) tidak terikat; (5) tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; dan (6) leluasa. Adapun kata ‘kemerdekaan’ diartikan (1) keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) serta (2) kebebasan.
  
       Dalam kamus yang sama (2002: 760), kata ‘mengemukakan’ juga diberi beberapa arti, yakni (1) membawa ke muka; (2) memajukan; (3) mengajukan (pendapat, pikiran, dan sebagainya) ke hadapan (orang, pembaca, pendengar) untuk dipertimbangkan; (4) mengatakan; (5) mengutarakan; (6) mengetengahkan; (7) menganjurkan; dan (8) mengusulkan. Intinya, mengemukakan berarti menyampaikan suatu hal kepada pihak lain. Adapun maksud kegiatan ‘menyampaikan’ tersebut adalah agar dilihat, didengar, ditelaah, atau ditindaklanjuti dengan perbuatan atau kebijakan tertentu.

       Jadi, apakah yang disebut ‘kemerdekaan mengemukakan pendapat’? Dari penjelasan di muka kita dapat mengambil benang merah mengenai pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat. Prinsip atau intinya, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan atau keleluasaan menyampaikan gagasan, ide, atau pikiran. Bebas dalam konteks ini berarti tidak ada tekanan, kekangan, larangan, atau ancaman. Dengan kata lain, pendapat disampaikan kepada pihak lain dengan leluasa tanpa pembatasan-pembatasan yang menimbulkan rasa takut, khawatir, atau cemas.

       Dalam pada itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga berkaitan dengan isi atau bentuk, cara, dan alat yang digunakan untuk menyampaikan pendapat. Artinya, isi atau bentuk pendapat yang disampaikan tidak dibatasi, serta pendapat bebas disampaikan dengan cara dan dengan alat apa pun juga. Hal itu tentunya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3.    Pembatasan terhadap Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
       Di negara-negara yang sudah memiliki peraturan perundang-undangan tentang kebebasan mengemukakan pendapat (seperti halnya Indonesia), kegiatan dan kebebasan berpendapat mendapat jaminan yang jelas dan pasti. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas. Aparat negara dan pejabat pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melarang warganya untuk menyampaikan pendapat selama kegiatan penyampaian pendapat dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

       Pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan penyampaian pendapat warga negara atau publik merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa dilandasi alasan yang sah menurut hukum. Misalnya, ada larangan untuk mengemukakan kritik secara terbuka terhadap pejabat tertentu yang sedang terbelit kasus korupsi karena kritik dianggap dapat membahayakan kedudukan sang pejabat. Larangan ini, selain melanggar hukum, juga melanggar hak asasi warga negara. Baik UUD 1945, UU No. 9/1998 (tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum), maupun UU No. 39/1999 (tentang Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat.

       Larangan menyampaikan kritik terhadap pejabat yang terkena kasus korupsi tadi juga dapat dianggap melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Larangan tersebut dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan di Indonesia. Kritik terhadap pejabat yang korup merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara atas kebebasan mengemukakan pendapat serta sekaligus bagian dari kepedulian dan par-tisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


       Pembatasan terhadap kegiatan penyampaian pendapat baru dapat dikatakan benar dan legal/sah jika sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 9/1998 ada beberapa ketentuan yang sifatnya membatasi pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat demi terjaganya ketetiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa. Misalnya saja, masyarakat dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dalam berbagai bentuknya (seperti demonstrasi dan mimbar bebas) di lokasi-lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan instalasi militer. Jika ketentuan ini dilanggar, aparat hukum dibenarkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyampaian pendapat, misalnya dengan melakukan pembubaran paksa.

No comments:

Post a Comment