Apakah yang disebut
pendapat dan kemerdekaan menyampaikan pendapat? Pembatasan-pembatasan bagaimanakah
yang dibenarkan terhadap kegiatan mengemukakan pendapat? Mengapa terhadap suatu
objek atau persoalan yang sama pendapat yang muncul bisa berbeda-beda?
Bagaimana pula pendapat yang objektif dan subjektif itu?
Setiap
orang punya pendapat. Rasanya, tak ada orang yang tak memiliki pendapat. Ada
ungkapan yang menyatakan bahwa dari seratus orang dapat muncul seratus pendapat.
Ungkapan ini mengandung pengertian bahwa setiap orang pada dasarnya memiliki
pendapat.
Pendapat
yang dimiliki setiap orang dapat mengenai hal apa saja. Pendapat orang bisa
mengenai pelajaran sekolah, cara meningkatkan prestasi, keadaan pemerintahan,
perkembangan musik, kehidupan remaja, ancaman bencana alam, pertandingan olahraga,
cara mengisi liburan sekolah, dan sebagainya. Pendapat yang dimiliki setiap
orang biasanya dipengaruhi oleh usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman.
Pendapat yang dimiliki seorang siswa SMP umumnya berbeda jenis dan bobotnya
dengan, misalnya, pendapat yang dimiliki seorang mahasiswa.
Dalam
kehidupan kita sehari-hari, sudah sangat lazim orang saling mengemukakan
pendapat. Mengemukakan pendapat adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan itu sendiri. Selama hidupnya, manusia mustahil terus-menerus diam
tanpa mengemukakan pendapat kepada sesamanya. Hal ini karena manusia –– sebagai
makhluk sosial –– perlu menyampaikan berbagai keinginan dan harapan sebagai
salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Itulah
sebabnya, manusia membutuhkan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Oleh
karena itu pula, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi
manusia. Tanpa diberi kebebasan mengemukakan pendapat, manusia akan kehilangan
salah satu sisi penting kemanusiaannya. Tanpa kebebasan mengeluarkan pendapat,
manusia akan banyak mengalami hambatan dalam hidupnya serta akan terganggu pula
hubungannya dengan sesama.
Kebebasan
mengemukakan pendapat tidak hanya penting sebagai wahana untuk menyampaikan
keinginan atau harapan. Hal yang sama juga penting sebagai wahana menampung dan
sekaligus memanfaatkan pendapat untuk berbagai keperluan. Artinya, pendapat
manusia tidak hanya memuat hasrat pribadi pemilikinya, melainkan juga sering
berisi saran dan ide untuk orang lain dan kehidupan bersama yang perlu dipertimbangkan
pelaksanaannya.
Namun,
pendapat manusia tentunya tidak dapat dikemukakan dengan tanpa batas. Kebebasan
menyampaikan pendapat harus digunakan secara baik. Hal ini karena kebebasan
menyampaikan pendapat dan cara yang baik dalam penggunaannya merupakan bagian
tak terpisahkan sebagai wahana untuk mencapai kebaikan hidup manusia juga.
Kebebasan berpendapat hakikatnya sama
dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. ‘Kebebasan berpendapat’ merupakan
istilah populer yang sering digunakan dalam wacana atau pembicaraan mengenai
kegiatan penyampaian pendapat atau pentingnya setiap warga negara memiliki
keleluasaan untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi. Adapun ‘kemerdekaan
mengemukakan pendapat’ adalah istilah yang digunakan dalam UU No.9/1998 untuk
merujuk ihwal hak warga negara atas kebebasan menyampai-kan pendapat.
Pengertian ‘Pendapat’ dan
‘Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat’
1. Pendapat
Kata ‘pendapat’ memiliki arti yang
bermacam-macam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 236), ‘pendapat’ memiliki empat
arti, yakni (1) pikiran dan anggapan; (2) buah pemikiran atau perkiraan tentang
suatu hal; (3) orang yang mula-mula menemukan atau menghasilkan (sesuatu yang
semula belum ada atau belum diketahui); dan (4) kesimpulan (sesudah
mempertimbangkan, menyelidiki, dan sebagainya). Penggunaan kata ‘pendapat’ dengan empat arti yang berbeda-beda ini
tentunya disesuaikan dengan konteks permasalahannya masing-masing.
Dalam
pembicaraan-pembicaraan umum, pendapat juga seringkali diartikan ide atau
gagasan. Sementara itu, dalam bidang-bidang tertentu, misalnya politik atau pemerintahan,
pendapat tidak jarang disamakan dengan aspirasi, keinginan, kehendak, atau harapan.
Dalam pengertian-pengertian ini, pendapat merujuk pada apa yang ada di dalam
pikiran atau perasaan, yang disampaikan kepada pihak lain agar terwujud menjadi
kenyataan.
Bentuk atau isi
konkret pendapat sendiri juga bermacam-macam. Pendapat bisa berbentuk atau
berisi pandangan, saran, kritik, keinginan, atau harapan. Pendapat dapat
bersifat individual atau kolektif. Artinya, pendapat bisa dimiliki dan
disampaikan oleh individu atau oleh sekelompok orang secara bersamaan. Terhadap
sebuah permasalahan tertentu, setiap orang bisa memiliki pendapat yang
berbeda-beda. Misalnya, terhadap permasalahan banjir, setiap orang bisa
memiliki pendapat yang beragam: ada yang berpendapat banjir terjadi karena
penggundulan hutan, ada yang berpendapat karena masyarakat membuang sampah
sembarangan, ada pula yang berpendapat karena sungai mengalami
pendangkalan. Namun, sekelompok orang
bisa juga memiliki pendapat yang sama –– atau relatif sama –– terhadap
persoalan tertentu. Misalnya, sekelompok orang berpendapat bahwa akibat
kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), harga barang kebutuhan pokok akan ikut
naik.
2. Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kata ‘kemerdekaan’ berasal dari kata
dasar ‘merdeka’ yang mendapat konfiks atau imbuhan ke-an. Kata ‘merdeka’, dalam
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002: 736) diberi
beberapa arti, yakni (1) bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya);
(2) berdiri sendiri; (3) tidak terkena atau lepas dari tuntuan; (4) tidak
terikat; (5) tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; dan (6)
leluasa. Adapun kata ‘kemerdekaan’ diartikan (1) keadaan (hal) berdiri sendiri
(bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) serta (2) kebebasan.
Dalam kamus yang
sama (2002: 760), kata ‘mengemukakan’ juga diberi beberapa arti, yakni (1)
membawa ke muka; (2) memajukan; (3) mengajukan (pendapat, pikiran, dan sebagainya)
ke hadapan (orang, pembaca, pendengar) untuk dipertimbangkan; (4) mengatakan;
(5) mengutarakan; (6) mengetengahkan; (7) menganjurkan; dan (8) mengusulkan.
Intinya, mengemukakan berarti menyampaikan suatu hal kepada pihak lain. Adapun
maksud kegiatan ‘menyampaikan’ tersebut adalah agar dilihat, didengar, ditelaah,
atau ditindaklanjuti dengan perbuatan atau kebijakan tertentu.
Jadi, apakah yang disebut ‘kemerdekaan
mengemukakan pendapat’? Dari penjelasan di muka kita dapat mengambil benang
merah mengenai pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat. Prinsip atau
intinya, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan atau keleluasaan
menyampaikan gagasan, ide, atau pikiran. Bebas dalam konteks ini berarti tidak
ada tekanan, kekangan, larangan, atau ancaman. Dengan kata lain, pendapat
disampaikan kepada pihak lain dengan leluasa tanpa pembatasan-pembatasan yang
menimbulkan rasa takut, khawatir, atau cemas.
Dalam pada itu, kebebasan menyampaikan
pendapat juga berkaitan dengan isi atau bentuk, cara, dan alat yang digunakan
untuk menyampaikan pendapat. Artinya, isi atau bentuk pendapat yang disampaikan
tidak dibatasi, serta pendapat bebas disampaikan dengan cara dan dengan alat
apa pun juga. Hal itu tentunya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pembatasan terhadap Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Di negara-negara yang sudah memiliki peraturan
perundang-undangan tentang kebebasan mengemukakan pendapat (seperti halnya
Indonesia), kegiatan dan kebebasan berpendapat mendapat jaminan yang jelas dan
pasti. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas.
Aparat negara dan pejabat pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melarang warganya untuk
menyampaikan pendapat selama kegiatan penyampaian pendapat dilakukan sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan
terhadap kegiatan penyampaian pendapat warga negara atau publik merupakan tindakan
yang ilegal dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa dilandasi alasan yang sah
menurut hukum. Misalnya, ada larangan untuk mengemukakan kritik secara terbuka
terhadap pejabat tertentu yang sedang terbelit kasus korupsi karena kritik
dianggap dapat membahayakan kedudukan sang pejabat. Larangan ini, selain
melanggar hukum, juga melanggar hak asasi warga negara. Baik UUD 1945, UU No.
9/1998 (tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum), maupun UU No.
39/1999 (tentang Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa setiap warga negara
memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat.
Larangan
menyampaikan kritik terhadap pejabat yang terkena kasus korupsi tadi juga dapat
dianggap melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Larangan tersebut dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang
digalakkan di Indonesia. Kritik terhadap pejabat yang korup merupakan bentuk
pelaksanaan hak warga negara atas kebebasan mengemukakan pendapat serta sekaligus
bagian dari kepedulian dan par-tisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Pembatasan terhadap
kegiatan penyampaian pendapat baru dapat dikatakan benar dan legal/sah jika
sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 9/1998 ada beberapa ketentuan yang sifatnya membatasi pelaksanaan
kebebasan mengemukakan pendapat demi terjaganya ketetiban umum serta persatuan
dan kesatuan bangsa. Misalnya saja, masyarakat dilarang melakukan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum dalam berbagai bentuknya (seperti demonstrasi
dan mimbar bebas) di lokasi-lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, rumah
sakit, dan instalasi militer. Jika ketentuan ini dilanggar, aparat hukum dibenarkan
untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyampaian pendapat, misalnya
dengan melakukan pembubaran paksa.
No comments:
Post a Comment