Adapun terhadap instrumen hak asasi manusia internasional lain yang dianggap relevan dengan kondisi dan upaya pemajuan hak asasi manusia di dalam negeri, Indonesia juga telah melakukan ratifikasi. Instrumen hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi Indonesia dengan sendirinya menjadi ketentuan hukum yang berlaku dan mengikat di wilayah Indonesia. Instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia, antara lain, sembilan konvensi yang sudah disinggung di artikel lain dari blog ini (baca kembali bagian “Beberapa Konvensi atau Traktat Lain” yang memaparkan sembilan butir instrumen internasional hak asasi manusia). Beberapa instrumen hak asasi manusia penting lain yang juga diratifikasi Indonesia, antara lain, sebagai berikut:
- Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Convenant of Civil and Political Rights);
- Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights);
- Konvensi Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme (International Convention for the Supression of the Financing Terrorism);
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of Child);
- Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women).
No comments:
Post a Comment